PEMATANGSIANTAR – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar bersama instansi terkait melaksanakan Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026, Rabu (3/9/2026). Kegiatan berpusat di Jalan Merdeka — depan Kantor Walikota Pematangsiantar, berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak kendaraan bermotor.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR. Turut berpartisipasi KUPT Lona Amelia, S.H., M.AP, perwakilan Jasa Raharja Rudi Ardiansyah, jajaran pejabat dan personel Sat Lantas, serta personel Polisi Militer, Dispenda, dan BPKPD Kota Pematangsiantar.
Hasil penertiban mencatat teguran keterlambatan PKB: 6 unit sepeda motor dan 14 unit mobil. Sebanyak 3 unit sepeda motor dan 2 unit mobil langsung melunasi kewajibannya di lokasi. Sementara itu, penilangan dilakukan terhadap 3 berkas surat-surat (SIM/STNK), 4 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil karena tidak memenuhi ketentuan berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan, ketertiban masyarakat, dan kelancaran lalu lintas terpantau aman dan kondusif. Kasat Lantas menegaskan penindakan ini bukan semata-mata menertibkan, melainkan membangun kesadaran hukum masyarakat. “Kepatuhan pajak berkontribusi besar bagi pembangunan daerah, sekaligus menjamin kelayakan dokumen kendaraan demi keselamatan berlalu lintas,” ujarnya. Razia gabungan ini direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik strategis kota Pematangsiantar. (Luthfia)