PEMATANGSIANTAR — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di lingkungan jemaat Gereja GKPB, Jalan Sisimangaraja No. 3, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (4/9/2026). Kegiatan berlangsung pukul 15.30 WIB hingga selesai, atas permohonan dari PPA GKPB MDC agar pihak kepolisian menjadi narasumber penyuluhan keselamatan berkendara.
Tim penyuluhan dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Ipda Serly Tarigan, didampingi Aiptu Aljekson Saragih dan Brigadir Rahmad Sinaga. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam penyampaiannya, petugas memberikan himbauan khusus kepada anak gereja dan orang tua jemaat agar tidak menggunakan kendaraan bermotor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, tim juga mengedukasi para jemaat mengenai penyebab dan akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman.
Kegiatan ini berhasil menyampaikan pesan tertib berlalu lintas kepada anak gereja maupun orang tua jemaat. Diharapkan kesadaran yang tumbuh dari kegiatan ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban fatalitas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Selama kegiatan berlangsung cuaca cerah, situasi aman dan baik.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR., menyampaikan bahwa penyuluhan seperti ini akan terus dilakukan ke berbagai elemen masyarakat. “Pencegahan dimulai dari edukasi dini, agar keselamatan berlalu lintas menjadi budaya di setiap lapisan masyarakat,” ujarnya.