Skip to content
Header Advertisement 2
Beranda » TNI/POLRI » Pagi Tadi Polres Batu Bara Musnahkan Dua Kilogram Sabu Dengan Rebusan Air Panas

Pagi Tadi Polres Batu Bara Musnahkan Dua Kilogram Sabu Dengan Rebusan Air Panas

miko
Wed, 05 Aug 2026

Batu Bara, Harianpesisir.com – Polres Batu Bara menggelar Press Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., Kasi Humas AKP P. Tamba, dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.

Turut hadir mewakili unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta penasihat hukum Rudy Harmoko.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut, terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau.

“Keduanya diduga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan,” kata Kapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.035,08 gram.

“Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” bebernya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus maupun pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.00 WIB. (*)

BERITA LAINNYA

Daerah

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Karib”, Berikan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Warung Lima Puluh BATU BARA, 19 JULI 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan “Polantas Karib” pada hari Minggu (19/7/2026) mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai, bertempat di sebuah warung di wilayah Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., bersama seluruh personil Satlantas Polres Batu Bara. Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan, pihak Satlantas menyambangi masyarakat yang berkumpul di warung untuk menyampaikan berbagai pesan penting terkait lalu lintas, antara lain: – Sosialisasi dan himbauan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. – Pendidikan tentang pentingnya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. – Dialog humanis untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan-pesan terkait Keselamatan, Kesehatan, Ketertiban, dan Keamanan Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Masyarakat menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan dan menyatakan kesiapan untuk mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Batu Bara. Selama pelaksanaan, situasi berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali. “Kegiatan Polantas Karib ini merupakan bentuk dari upaya kami untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan menyampaikan pesan penting tentang keselamatan lalu lintas dengan cara yang ramah dan mudah diterima. Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas semakin meningkat,” ujar AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H. Laporan kegiatan telah disampaikan kepada Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Batu Bara dengan tembusan kepada PJU Ditlantas Polda Sumut dan PJU Polres Batu Bara. Dokumentasi dari kegiatan ini juga telah terlampir sebagai bagian dari laporan resmi. Sumber : Laporan Resmi Kasatlantas Polres Batu Bara

Sun, 19 Jul 2026
berita

Polres Batu Bara Tindak Lanjut Kasus Penganiayaan Anak di Pematang Rambai, Satu Tersangka Diamankan

Thu, 16 Apr 2026
berita

Wakapolri Pastikan Polri Terus Dampingi Masyarakat Aceh dan Sumut Bangkit dari Bencana

Sat, 03 Jan 2026