Skip to content
Header Advertisement 2
Beranda » Daerah » Polres Batu Bara Diminta Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian Dijadikan Pembangunan Tempat Usaha

Polres Batu Bara Diminta Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian Dijadikan Pembangunan Tempat Usaha

miko
Fri, 07 Aug 2026

Batu Bara, Harianpesisir.com – Berkaitan dengan adanya dugaan alih fungsi lahan sawah yang di peruntukan sebagai lahan pertanian persawahan  yang dialih fungsikan dan diubah menjadi lahan pembangunan gedung permanen tempat Usaha mandiri, yang berlokasi Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, perlu perhatian dan tindakan dari Aparat Penegak Hukum Polres Batu Bara. Jumat (7/8)

Bila berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tertuang didalam Pasal 61, bagi setiap orang diwajibkan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, bila hasil penyelidikan terbukti  ada pelanggaran atas ketentuan pemanfaatan ruang, hendaknya Apara Penegak Hukum dapat menetapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Di lain sisi, sikap Pemerintah Kabupaten Batu Bara hingga saat ini masih belum memperlihatkan tindakan secara nyata atas dugaan pelanggaran tersebut, begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan teknis lainnya, seharusnya tidak tutup mata bila ada ditemukan Alih Fungsi Sawah Lahan Pertanian dijadikan pembangunan tempat usaha dan berdiri di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Sementara pengendalian tersebut dilandasi dua aturan utama, diantaranya  Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang memuat kebijakan Nasional, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tata cara verifikasi data sawah, penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi, serta mekanisme pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah.

Kedua pengaturan ini menjadi dasar hukum dalam memastikan bahwa setiap perubahan fungsi dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan.

Lahan Sawah yang Dilindungi adalah bidang-bidang sawah yang telah melalui tahapan identifikasi dan pengkajian teknis secara komprehensif, kemudian pemeliharaan, serta ditetapkan secara resmi dalam peta yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Penetapan tersebut tidak dilakukan secara administratif semata, melainkan didasari analisis data spasial dan yuridis yang terintegrasi, dengan memanfaatkan citra satelit, peta lahan baku sawah, data pertanahan dan rencana tata ruang, serta informasi mengenai perizinan dan hak atas tanah.

Melalui proses tersebut, istatus perlindungan sawah memiliki dasar teknis dan hukum yang jelas, sehingga dapat menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan pencegahan alih-alih fungsi lahan secara tidak terkendali.

LSD tidak diperbolehkan dialihfungsikan seenak perut sendiri,  yang pasti lahan yang telah ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.

Status perlindungan tersebut melekat dan membatasi perubahan penggunaan tanah, sehingga tidak dapat langsung dialihkan ke kepentingan lain, tidak dapat digunakan untuk proyek atau apa pun tanpa melalui mekanisme resmi.

Karena, setiap rencana perubahan fungsi wajib melalui prosedur yang ditetapkan dan memerlukan rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Ketentuan nasional ini bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen pengendalian untuk menjaga tidak adanya lahan pertanian dan kestabilan ketersediaan pangan secara langsung.

Kembali pada permasalahan alih fungsi lahan persawahan yang diduga terjadi di Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, hendaknya APH  Polres Batu Bara tidak tutup mata. (*)

Sumber rilis : Incarkasus.com