Polsek Air Putih menangani kasus dugaan pencurian kabel counter grounding pada tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN di Dusun IV Lorong Tengah, Desa Pematang Kuning, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah warga melaporkan dugaan pencurian kabel tower PLN kepada pihak kepolisian. Personel Polsek Air Putih kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi, petugas menemukan dugaan tindak pidana pencurian kabel milik PLN serta dua pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut dalam kondisi mengalami luka. Keduanya kemudian dibawa ke Puskesmas Indrapura untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Air Putih guna proses lebih lanjut.
Adapun kedua pria tersebut berinisial DN (25) dan RR (21), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel counter grounding sepanjang sekitar tujuh meter, satu buah tang potong, dan satu buah gunting.
Pihak PLN selaku korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Air Putih untuk proses penyidikan. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp973.200.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., melalui penanganan perkara ini menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap dugaan pencurian aset kelistrikan yang berpotensi mengganggu infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.
Polsek Air Putih akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua pria tersebut tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga proses hukum menentukan lebih lanjut.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi merusak atau mengganggu fasilitas umum dan infrastruktur vital.