KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Mantan Bupati Lolos dari Jerat Hukum?

banner 468x60

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat keputusan mengejutkan dengan menghentikan penyidikan kasus korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka ini, resmi dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar tersebut dan menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang tahun 2007-2014. Kasus ini terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Pada Oktober 2017, KPK menetapkan ASW sebagai tersangka atas perannya sebagai bupati di Konawe Utara. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa ASW menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sedikitnya pengusaha-pengusaha dari 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.

Namun, hingga tahun 2025, kasus ini tak kunjung menemui titik terang. Pada September 2023, KPK sempat melanjutkan penanganan kasus dengan menahan ASW. Namun, penahanan tersebut mendadak dibatalkan dengan alasan ASW sakit dan harus dilarikan ke fasilitas medis.

Alasan hukum KPK menghentikan penyidikan kasus ini belum diketahui secara pasti. Penerbitan SP3 ini menuai kritik, salah satunya dari mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak pernah ada penerbitan SP3.

Penghentian kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Apakah ini berarti mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, lolos dari jerat hukum? Bagaimana nasib kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun? Publik menanti penjelasan lebih lanjut dari KPK terkait keputusan kontroversial ini. (red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *