Wujud kepedulian terhadap sesama, Polsek Medang Deras Polres Batu Bara menyalurkan santunan kepada anak yatim dan yatim piatu di Panti Asuhan Ath-Thohiriyyah Bersaudara, Desa Nanassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu...
MEDAN — Kantor Hukum BDS secara resmi membantah pemberitaan yang menuding pihaknya melakukan dugaan pemerasan terhadap M. Fatih Ritonga, warga Pematangsiantar, dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang berlangsung di Polda Sumatera Utara. Klarifikasi ini disampaikan oleh Managing Partner Kantor Hukum BDS pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Managing Partner menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menunjukkan adanya Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar resmi pendampingan hukum kepada Fatih Ritonga. “Pemberitaan itu tidak benar. Berdasarkan surat kuasa khusus, artinya upaya saya memberikan pertolongan hukum kepada klien sudah dilakukan secara sah,” ujarnya. Secara tegas ia membantah pernah meminta uang hingga Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkara. “Tidak ada saya sampaikan itu. Terkait honorarium atau retainer antara saya dengan klien, itu hak saya. Tidak ada orang yang bisa membatasi itu,” katanya. Pihak BDS menjelaskan bahwa honorarium advokat merupakan bagian dari hubungan profesional yang sah. Surat Kuasa Khusus berbeda dengan pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono. Mengacu Pasal 1795 KUHPerdata, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus untuk kepentingan tertentu. Sementara itu, pro bono diatur dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan PP No. 83 Tahun 2008, yang terpisah dari hubungan jasa hukum berbayar berdasarkan kesepakatan. “Saya advokat prodeo, namun dalam perkara ini, atas surat kuasa khusus, saya berhak menerima honorarium. Tuduhan pungutan liar maupun pemerasan tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya pembayaran kepada advokat,” jelasnya. Pihak BDS juga merinci upaya hukum yang telah dilakukan, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar klien dapat dibina oleh keluarga. Proses hukum perkara tersebut saat ini masih berjalan di Polda Sumatera Utara, tepatnya pada unit PPA-PPO. Hingga klarifikasi disampaikan, belum ada pencabutan surat kuasa dari Fatih Ritonga. Pihak BDS mempertanyakan keabsahan situs atau blog yang memuat tulisan tersebut. Menurutnya, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media pers wajib berbadan hukum dan mencantumkan identitas redaksi secara jelas — hal yang tidak ditemukan pada sumber yang dimaksud. Karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pihak Kantor Hukum BDS menyatakan akan segera melayangkan somasi serta membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara. “Ini sudah pencemaran nama baik. Kita akan segera membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut,” pungkasnya. (Tim)
BATU BARA* – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Tabligh Akbar Safari Dakwah Anak Palestina di Masjid Bahar Zein, Dusun V, Desa Sei Bejangkar, Kabupaten...
Mataram, NTB – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Program Pemolisian Masyarakat (Polmas). Ajakan tersebut disampaikan...
Polres Batu Bara kembali melaksanakan kegiatan Strong Point di sejumlah titik rawan kemacetan, penyeberangan, sekolah, pasar, pusat keramaian dan lokasi aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Batu Bara, Rabu (7/10/2026) pagi....
Depok* – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara Elpandi, S.Ag., M.H., bersama Sekretaris Diskominfo Hamdan,...
Lombok Tengah*— Sebanyak 13 truk kontainer membawa logistik MotoGP Mandalika 2026, tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah. Polisi langsung mengawal seluruh logistik menuju Sirkuit Mandalika, Senin...
Polres Batu Bara bersama jajaran terus mengintensifkan patroli malam hingga dini hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi tindak pidana 3C, begal, tawuran, balap liar, geng motor dan...
Satlantas Polres Batu Bara melaksanakan sosialisasi Kurikulum Lalu Lintas kepada para kepala sekolah tingkat SD, SMP dan SMA se-Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati...
MEDAN — Batalyon Para Komando 463 Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) Medan meraih Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha, penghargaan prestisius yang diberikan sebagai bentuk pengakuan negara atas dedikasi, loyalitas, profesionalisme, dan pengabdian...