Deli Serdang – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar tim gabungan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Deli Serdang menyasar dua lokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yang tercatat sekitar 16 gram.
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. Sebelum bergerak ke lokasi, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel dan menerima arahan terkait cara bertindak dalam pelaksanaan operasi.
Penggerebekan dilakukan di dua titik, yakni Jalan Bakaran Batu, Dusun II, serta Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Kedua lokasi tersebut sebelumnya telah dipetakan berdasarkan informasi dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan Andi Syahputra alias Benget (35), warga Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Desa Tanjung Baru. Dari lokasi ini, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, satu plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon genggam, dan satu sekop plastik.
Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke lokasi kedua di Gang Jambu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di lokasi tersebut, dua pria, yakni Riki Ardi alias Riki (34) dan Rizal Handoko alias Rizal (29), turut diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,28 gram serta tiga plastik klip kecil dengan berat yang tercatat 3,74 gram. Polisi juga mengamankan satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, serta satu sekop plastik.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari para terduga pelaku, sabu tersebut disebut berasal dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Rudi. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan orang yang dimaksud.
Dalam kegiatan tersebut, Kompol Fery Kusnadi bersama personel juga menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga setempat. Penindakan itu mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap lingkungan mereka terbebas dari aktivitas peredaran narkotika.
Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.