Kades di Lampung Dijemput Paksa! Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Warga Geram!

banner 468x60

Tanggamus, Lampung – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, bernama Fahrurozi (FH), harus berurusan dengan hukum. FH dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Tanggamus pada 13 Desember 2025 atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara hingga Rp1,03 miliar!

FH yang menjabat sebagai Kepala Pekon (Desa) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kasus korupsi ini terjadi pada pengelolaan APBP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon) tahun 2019 hingga 2022.

Modus yang dilakukan FH terbilang klasik, yaitu dengan memerintahkan pencairan anggaran Dana Desa, kemudian menguasai dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, FH juga melakukan penyimpangan pada proyek fisik desa yang seharusnya dibangun untuk kepentingan masyarakat.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari warga yang geram dengan tindakan FH pada Februari 2025 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan audit oleh Inspektorat, terbukti adanya penyimpangan yang dilakukan oleh FH.

“Tersangka FH kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” demikian dikutip dari Sinarlampung.co.

Penangkapan FH ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam memberantas korupsi, termasuk di tingkat desa. Masyarakat juga diharapkan untuk terus aktif mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (-)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *