Asahan, Harianpesisir.com – Korban penganiayaan berinisila AG (Agung Gunawan AR) salah satu Kader HMI di Kisaran, Kabupaten Asahan nyaris terbunuh, sudah hampir 2 minggu lebih buat laporan resmi ke Polisi di Polres Asahan tapi belum juga diproses dan para pelaku belum juga di amankan.
Korban AG, warga Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur mengaku di sekap dan di pukuli hingga babak belur oleh terduga debt collector (Mata Elang ) pihak ke tiga berinisial Eko, dan Edi yang diduga suruhan karyawan perusahan pembiayaan SMS Finance Kisaran yang bernama Erik Panjaitan.
AG korban dianiaya hingga babak belur dan bersimbah darah di sekap di dalam sebuah ruko di Komplek Graha Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan pada Jumat 18 September 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Pengeroyokan itu disaksikan sejumlah pengacara korban, korban merupakan salah seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kisaran, namun meski sudah buat laporan resmi, kini proses penanganannya sangat lambat, sebab AG sudah membuat LP dengan Nomor STTLP /B/B62/IX/2026 /SPKT /Polres Asahan Polda Sumut dan sudah di Visum lengkap dengan rekaman cctv di TKP.
”Padahal tindakan kekerasan Depkolektor harus diberantas, karena hal ini merupakan program utama Kapolri dan Kapolda Sumut yang baru untuk menegakkan hukum ditengah-tengah masyakarat,” kata keno dan karim kepada wartawan. Senin 6/10/2026 .
Karim menuturkan, bahwa sudah jelas-jelas rekan kami sebagai korban mengalami penganiayaan berat dengan pengeroyokan yang disaksikan para Pengacara korban, proses hukumnya lamban ditangani, padahal bukti sudah lengkap tapi seperti ada pembiaran supaya kasus ini berlarut-larut.
Menurut Korban, persoalan ini bermula terkait tudingan salah sangka kedua anggota Erik Panjaitan yang bernama Eko dan Edi kepada AG.
”Saya disuruh mengakui perbuatan yang saya tidak lakukan, Eko mengaku anggota Erik dan Edi mengaku kawan Eko, sedangkan Erik mengaku karyawan SMS Finance yang tidak menunjukkan Surat perintah tugas, dan tiba tiba langsung menarik, memukuli dan menyeret saya melewati kantor Pengacara di Komplek Graha, saya dibawa kesalah satu dalam ruko tempat karaoke diinjak-injak dan dipukuli,untung saja para pengacara itu berhasil masuk dan mendobrak pintu ruko itu, jika para Pengacara itu tak memaksa masuk bisa saja nyawa saya melayang,” ungkap AG korban.
Korban menuturkan kepada awak media, katanya mata elang yang di sebut sebut itu warga Kelurahan Umbut-umbut dan warga Kecamatan Meranti, Saya Berharap Polisi tidak pandang bulu untuk menindak kasus ini.
Sementara itu keno memandang situasi Asahan tak kondusif akibat Sejumlah kekerasan yang dilakukan Depkolektor di Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora, SH.MH pada tanggal (5 /10/2026) kepada wartawan sudah berjanji bersama Kanit Jatanras, katanya akan menindak lanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan Depkolektor ini secepat mungkin. (*)
Sumber : JP