NUSAKAMBANGAN — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan sebanyak 313 Warga Binaan berisiko tinggi dari lima wilayah ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10/2026) dini hari. Pemindahan ini dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Para Warga Binaan tersebut berasal dari Sumatera Selatan 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan pemindahan ini merupakan upaya memperketat pengamanan sekaligus pembinaan bagi Warga Binaan yang masuk kategori berisiko tinggi dan terbukti melakukan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini dilakukan sebagai langkah pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi serta yang sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.
Pemberangkatan dilakukan dari beberapa titik: Lapas Kelas I Tangerang untuk wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk Jakarta, Rutan Kelas I Depok untuk Jawa Barat, serta Lapas Kelas I Surabaya untuk Jawa Timur.
Salah satu kelompok yang dipindahkan terkait dengan peristiwa yang menjadi sorotan publik, yaitu beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian Rutan Kelas I Depok. Hasil pemeriksaan internal menyatakan Warga Binaan terkait dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Namun, sebanyak 38 Warga Binaan yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak ikut diberangkatkan.
Dari Jawa Timur, 45 Warga Binaan berasal dari tiga satuan kerja: 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan 3 orang dari Lapas Kelas I Madiun. Sebanyak 37 orang terkait perkara narkotika, sisanya 8 orang perkara kriminal. Pengawalan melibatkan tujuh petugas Lapas Surabaya, didukung personel Ditjenpas, Polda Jawa Timur, dan Satuan Brimob.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Kusnali, menyatakan pemindahan ini sekaligus bagian dari penataan pola pembinaan. “Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah se-Jawa Timur. Kami berkomitmen, kategori berisiko tinggi akan dikirim ke Nusakambangan,” tegasnya.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungan penuh dan berkomitmen memberikan pembinaan optimal sesuai profil risiko masing-masing Warga Binaan.
Pemindahan ini menegaskan komitmen Ditjenpas menindak tegas pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, termasuk penempatan di fasilitas pengamanan sesuai tingkat risiko, guna menjaga ketertiban dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
(Sumber: Tim Media INFO_PAS)