Jakarta – Gelombang kejut melanda Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah anak buahnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Affrilianna Purba, dicopot dari jabatannya pada Rabu (24/12/2025).
Keputusan tegas ini diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas institusi.
OTT yang terjadi pada Rabu (17/12/2025) lalu telah mencoreng citra Kejaksaan, dengan menyeret Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, serta dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RV dan RZ.
Pencopotan Kajari ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi di internalnya.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dalam OTT tersebut? Siapa saja yang terlibat? Dan bagaimana kelanjutan kasus ini? Publik menanti pengungkapan tuntas agar keadilan dapat ditegakkan. (redaksi)









