Tanjungbalai – Sengketa lahan seluas 18.708 meter persegi antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dan ahli waris Almarhum Berus Mulyono dan Maharawaty akhirnya menemui titik terang. Setelah berseteru selama kurang lebih 13 tahun, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan kompensasi ganti rugi senilai Rp 8.454.000.000,- (Delapan Miliar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) kepada pihak penggugat/ahli waris.
Kesepakatan damai ini ditandai dengan pembukaan segel (gembok) pagar Gedung Serbaguna dan pagar Kantor Camat Datuk Bandar di Jalan Sudirman yang masuk dalam areal yang dipersengketakan. Pembukaan segel dilakukan oleh kuasa hukum ahli waris dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tajungbalai, Mahyaruddin Salim bersama unsur Forkopimda.
Wali Kota Mahyaruddin Salim mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan damai ini. Ia mengatakan bahwa Pemko Tanjungbalai berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secara bertahap.
“Alhamdulillah, hari ini sebagai tergugat Pemkot Tanjungbalai merasa bersyukur bahwa sengketa lahan telah berakhir damai dengan adanya kesepakatan ganti rugi yang dibayar secara bertahap,” ujar Mahyaruddin kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
Sesuai kesepakatan, Pemko Tanjungbalai akan membayar ganti rugi sebesar Rp 4 Miliar lebih pada tahap pertama, yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Sisa pembayaran senilai Rp 4 miliar lebih akan dilanjutkan pada tahun berikutnya melalui P-APBD TA 2026.
Dengan berakhirnya sengketa lahan ini, Wali Kota berharap pelayanan publik di Kecamatan Datuk Bandar dapat segera dioptimalkan dan masyarakat dapat kembali beraktivitas normal di Gedung Serbaguna.
Sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2013, di mana di atas lahan tersebut terdapat tiga bangunan aset Pemko Tanjungbalai, yaitu Gedung Serbaguna, Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah. Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, ahli waris memenangkan perkara tersebut.
Proses mediasi dan negosiasi antara kedua belah pihak juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui zoom meeting, untuk memastikan semua tahapan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. (redaksi)



