Skip to content
Header Advertisement 2
Beranda » berita » Warga Tolak Tower, BPD Bongancina Surati Pemda

Warga Tolak Tower, BPD Bongancina Surati Pemda

Yara Yara
Tue, 22 Sep 2026

Buleleng, Bali – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina I Dewa Ketut Darmawan Dhana Putra, S.T., meminta pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, ditunda atau dihentikan. Permintaan itu disampaikan BPD setelah PBG tower terbit, sementara sejumlah persoalan terkait warga terdampak dan proses pembangunan belum tuntas.

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat BPD Desa Bongancina Nomor 015/BPD/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, dengan casu quo (cq) atau tujuan lebih spesifik Kepala Dinas PUPR serta sejumlah pihak terkait.

Ketut Darmawan menyebut jika BPD menerima aspirasi warga terdampak (penyanding) yang menolak keberadaan tower. Dalam surat itu, BPD mencatat belum ada koordinasi dan sosialisasi resmi kepada BPD Bongancina maupun warga penyanding di sekitar lokasi tower.

“Sejumlah warga terdampak menyampaikan aspirasi kepada BPD. Kami meminta proses pembangunan ditunda sampai persoalan dengan warga dan koordinasi resmi bisa diselesaikan,” ungkap Ketut Darmawan.

BPD juga mencatat belum ada persetujuan tertulis dari warga penyanding atau warga terdampak dalam radius tower. Selain itu, kejelasan kompensasi kepada warga disebut belum transparan.

“Kami ingin semua proses terbuka. Jangan sampai pembangunan berjalan, sementara hak dan aspirasi warga belum mendapat kejelasan,” ujarnya.

Persoalan lain menyangkut Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang disebut masih belum terselesaikan. Karena itu, BPD meminta penghentian sementara sampai persoalan tersebut mendapat penyelesaian.

BPD juga mempertanyakan dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diterbitkan DPMPTSP. Dalam suratnya, BPD meminta DPMPTSP dan PUPR membuka Berita Acara Sidang Teknis, serta dokumen persetujuan warga yang menjadi dasar proses penerbitan PBG.

“Kami meminta dasar penerbitan PBG dibuka secara transparan, termasuk dokumen sidang teknis dan dokumen persetujuan warga. Ini penting agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” tegas Ketut Darmawan.

Dalam surat tersebut, BPD meminta DPMPTSP dan PUPR menggelar klarifikasi serta mediasi terbuka dengan menghadirkan BPD, pemerintah desa, warga penyanding, dan pihak provider atau pemohon PBG.

BPD juga menyampaikan tiga opsi terkait pembangunan, yakni ditunda, dihentikan sementara, atau dihentikan permanen sampai ada penyelesaian SP1 dan SP2 serta koordinasi resmi dengan BPD dan warga penyanding.

“Kalau pembangunan tetap dipaksakan, warga penyanding atau warga terdampak akan menempuh jalur pengaduan kepada pihak yang berwenang,” kata Ketut Darmawan.

Surat BPD tersebut diterbitkan sehari setelah PBG tower tercatat terbit pada 18 September 2026. Dokumen PBG mencantumkan menara telekomunikasi dengan tinggi 62 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

BPD berharap penyelesaian polemik tetap mengedepankan asas manfaat, keadilan, dan kepastian hukum. Permintaan klarifikasi juga diharapkan dapat mempertemukan pemerintah, warga, serta pihak provider dalam satu forum terbuka.

BERITA LAINNYA

Daerah

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Sore di Depan Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar Kabupaten Batu Bara, 28 Juli 2026 – Personil Satlantas Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur) sore pada hari Selasa (28/7/2026) mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan di Jalinsum depan Pos Lantas Sei Bejangkar untuk menjaga kelancaran lalu lintas pada jam sibuk sore hari saat masyarakat pulang dari aktivitas kerja dan sekolah. Petugas yang melaksanakan gatur sore adalah IPDA Sartono (Kapos Lantas) dan AIPTU A. Rajagukguk. Mereka bertugas mengatur aliran kendaraan yang melintas di area tersebut, terutama untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan yang sering terjadi pada jam tersebut serta memastikan bahwa arus lalu lintas tetap teratur agar tidak terjadi kemacetan. Giat gatur sore di depan Pos Lantas Sei Bejangkar bertujuan untuk memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan dan memastikan bahwa lalu lintas berjalan aman dan lancar. Keberadaan petugas yang berpengalaman juga diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas kepada pengendara dan mengingatkan mereka untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. “Jalinsum depan Pos Lantas Sei Bejangkar merupakan jalur yang cukup padat pada sore hari. Melalui gatur sore ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pengendara dapat melewati area ini dengan lancar dan aman, sehingga dapat segera kembali ke rumah atau melanjutkan aktivitas mereka,” ujar IPDA Sartono. Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas pada jam sibuk sore merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengaturan di berbagai titik strategis agar situasi lalu lintas selalu terkendali dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ucapnya. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Tidak ditemukan adanya gangguan lalu lintas atau kejadian yang mengganggu ketertiban umum selama pelaksanaan gatur sore. Kondisi di sekitar Jalinsum depan Pos Lantas Sei Bejangkar tetap kondusif dengan arus kendaraan yang berjalan teratur. Laporan kegiatan telah disampaikan kepada Kapolres Batu Bara dengan tembusan kepada Wakapolres Batu Bara, Kabag Ops Polres Batu Bara, dan Kasi Propam Polres Batu Bara.   Sumber : Humas Satlantas Polres Batu Bara

Tue, 28 Jul 2026
Daerah

‎Polres Langkat, BGN, dan SPPG Bersinergi Salurkan Bantuan dan Layanan untuk Korban Banjir

Thu, 11 Dec 2025
Hukum

Praktisi Hukum Dorong Penanganan Kasus Korupsi Pojok Baca Digital, Laporan Resmi Sudah Diterima Polisi dan Kejaksaan

Fri, 03 Apr 2026