Batu Bara, Harianpesisir.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Sabtu 16 Mei 2026.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, Sabtu (16/5) mengatakan, dari pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil target operasi (TO) orang maupun TO tempat yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara berdasarkan informasi masyarakat serta pengembangan penyelidikan di lapangan.
”Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/105/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 15 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial L (32) dan O (17), warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh,” kata Kasat.
Selanjutnya kata Kasat AKP Arifin Purba, dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,16 gram, alat hisap sabu, satu unit handphone merek Realme, serta mancis.
Penangkapan dilakukan setelah personel Polsek Lima Puluh menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di Dusun VII Desa Mangkai Baru pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya, pada kasus kedua berdasarkan LP/A/106/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, petugas mengamankan dua tersangka yakni DH (42) dan HHS (23), yang juga merupakan warga Desa Mangkai Baru.
”Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan dua plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,23 gram, lima plastik klip bekas sabu, plastik kosong, timbangan digital, pipet berbentuk skop, dompet cokelat, handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp125 ribu,” bebernya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh sebelumnya.
Kasus ketiga tercatat dalam LP/A/107/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut dengan dua tersangka berinisial DS (38) dan BP (30). Keduanya ditangkap di sekitar loket Bus Intra depan pintu Exit Tol Lima Puluh setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,16 gram, sebuah dompet, kaca pirek kosong, serta uang tunai Rp262 ribu.
Sementara itu, kasus keempat tertuang dalam LP/A/108/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut dengan tersangka MY (20), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,13 gram, alat hisap sabu, kaca pirek kosong, dan dua buah mancis.
Terakhir Kasatresnarkoba, AKP Arifin Purba menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. (*)