Batu Bara, Harianpesisir.com – Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melakukan pengamanan pemanenan dan perawatan tanaman dilahan sengketa dengan kelompok tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus perkebunan PT. Socfindo Indonesia Kebun Tanah Gambus. Selasa (5/5/2026)
Pengamanan dipimpin langsung, Kapolsek Lima Puluh, AKP. SALOMO SAGALA SH didampingi Wakapolsek, IPTU ANDI SITUMORANG SH dan personil lainya, IPDA YULFIAN TARIGAN, AIPTU ELIJHON MANURUNG, AIPTU ADI K DAMANIKSH, AIPDA SALAMAT, AIPDA SAHAT BUTAR BUTAR, AIPDA KHARDIANSYAH RIVALDI, BRIPTU CENJUKIA LUMBAN TORUAN dan BRIPTU FIRMAN V SITUMORANG.
Pengamanan ini dilaksanakan Personil Polsek Lima Puluh karena adanya pelaksanakan kegiatan PT. Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus melakukan Pemanenan/perawatan tanaman di lahan sengketa dengan kelompok tani tanah perjuangan Desa simpang gambus.
Kemudian sekira pukul 06.00 WIB dilaksanakan Apel Kesiapan Personil Polsek Lima Puluh diambil oleh Kapolsek Lima Puluh AKP SALOMO SAGALA SH, dilanjutkan berangkat menuju lokasi pengamanan ke Kebun PT Socpindo Desa Simpang Gambus.
Sekira Pukul 06.30 WIB tiba di Posko Posko Kelompok Tani Tanah Perjuangan Blok 9 Perkebunan PT Socpindo Simpang Gambus dan termonitor masyarakat sebanyak 2 orang yg merupakan anggota Pok Tani Tanah Perjuangan lagi duduk2./ Stand by.
Dan kemudian pada pukul 06.50 WIB Personil Polsek Lima Puluh melaksanakan Patroli dan Pengamanan ke lokasi Portal – Portal pintu masuk ke lokasi sengketa, dan termonitor di Lokasi objek Sengketa tepatnya di Titi Empat Juta / Portal, termonitor dilapangan sebanyak lebih kurang 20 orang masyarakat Pok Tani Tanah Perjuangan sedang berkumpul dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya kabar bahwa Karyawan PT Socpindo akan melaksanakan kegiatan Pemanenan di sekitar Lokasi sengketa Block 9 Perkebunan PT Socpindo.
”Bahwa termonitor dilapangan Pihak PT Socpindo Tanah Gambus belum ada melaksanakan kegiatan Pemanenan dilokasi sengketa,” kata Kapolsek Lima Puluh.
Dan kata Kapolsek bahwa telah disampaikan kepada Pihak Pok Tani Tanah Perjuangan untuk tidak membuat tindakan yg bertentangan dengan hukum yg berlaku dan sesuai dengan kesepakatan antara pihak PT Socpindo Tanah Gambus dengan Pok Tani Tanah Perjuangan. (*)