Skip to content
Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Roda-4, Antisipasi Tindak Pidana 3C, Begal, dan Kejahatan JalananWakapolres Batu Bara Hadiri Malam Pesona Seni dan Budaya Kabupaten Batu Bara di PRSU 2026 Medan – Wakapolres Batu Bara KOMPOL Supendi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 dalam rangka Malam Pesona Seni dan Budaya Kabupaten Batu Bara, yang digelar di Panggung Keong Taman Budaya PRSU, Kota Medan, Selasa (21/7/2026) malam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Muhammad Syafi’i, S.H., Pj. Sekda Rusyian Heri, Kakan Kemenag Kabupaten Batu Bara Ahmad Jaiz, S.Ag., M.Ag., para kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Acara diawali dengan pembukaan dan tari persembahan Melayu, dilanjutkan doa, laporan ketua panitia, pertunjukan Debus, sambutan Ketua DPRD dan Bupati Batu Bara, serta penampilan Tari Kreasi 13 Etnis yang menggambarkan keberagaman budaya di Kabupaten Batu Bara. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Sertifikat Penetapan Tonun Batu Bara sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yang menjadi kebanggaan sekaligus bentuk pengakuan terhadap kekayaan budaya daerah. Acara kemudian ditutup dengan penampilan Tari Putri Bertonun, Tari Tor-Tor, foto bersama, dan closing ceremony. Kehadiran Wakapolres Batu Bara dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan Polri terhadap pelestarian seni, budaya, dan kearifan lokal, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memajukan sektor pariwisata dan kebudayaan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 23.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Sumber : Humas Polres Batu BaraTerima Silaturahmi FKUB, Kapolres Batu Bara Perkuat Sinergi dan Kerukunan Umat BeragamaPolsek Air Putih Lakukan Monitoring SPBU, Stok BBM Terbatas, Plen Akan Tiba Sore HariAKP Simon E. Simatupang Pimpin Sosialisasi di Sekolah, Himbau Pelajar Jangan Berkendara Tanpa SIM dan Gunakan Helm SNI
Header Advertisement 2
Beranda » Kriminal » Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, Polres Batu Bara Lepasliarkan Ratusan Belangkas ke Habitat Alami

Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, Polres Batu Bara Lepasliarkan Ratusan Belangkas ke Habitat Alami

Yara Yara
Thu, 22 Jan 2026

Lima Puluh Pesisir, Batu Bara – Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menindak tegas pelaku perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 300 ekor belangkas berhasil diselamatkan dari tangan pelaku dan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kamis (22 Januari 2026).

Kegiatan pelepasan belangkas ini dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, SH, MH, sebagai bentuk keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas kejahatan lingkungan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP MASAGUS Z. D, S.T.K, S.I.K, MH, Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP SIMON E. SIMATUPANG, SH, MH, perwakilan Kajari Batu Bara, Kasi Pidum SAMUEL, tokoh masyarakat, serta staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kab. Batu Bara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh terkait adanya kegiatan jual beli belangkas ilegal di sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indra Yaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara.

Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu AHMAD EFENDI (43), pemilik gudang yang berperan sebagai penjual, dan SAFRIZAL SARAGIH (50), yang bertugas melangsir belangkas. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 ekor belangkas dan satu unit becak barang.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang Undang RI No 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, SH, MH, saat memberikan keterangan pers.

Kapolres menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan segala aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan.

Kegiatan pelepasan belangkas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan satwa dilindungi. (Rahmat Hidayat)