Skip to content
Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Roda-4, Antisipasi Tindak Pidana 3C, Begal, dan Kejahatan JalananWakapolres Batu Bara Hadiri Malam Pesona Seni dan Budaya Kabupaten Batu Bara di PRSU 2026 Medan – Wakapolres Batu Bara KOMPOL Supendi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 dalam rangka Malam Pesona Seni dan Budaya Kabupaten Batu Bara, yang digelar di Panggung Keong Taman Budaya PRSU, Kota Medan, Selasa (21/7/2026) malam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Muhammad Syafi’i, S.H., Pj. Sekda Rusyian Heri, Kakan Kemenag Kabupaten Batu Bara Ahmad Jaiz, S.Ag., M.Ag., para kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Acara diawali dengan pembukaan dan tari persembahan Melayu, dilanjutkan doa, laporan ketua panitia, pertunjukan Debus, sambutan Ketua DPRD dan Bupati Batu Bara, serta penampilan Tari Kreasi 13 Etnis yang menggambarkan keberagaman budaya di Kabupaten Batu Bara. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Sertifikat Penetapan Tonun Batu Bara sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yang menjadi kebanggaan sekaligus bentuk pengakuan terhadap kekayaan budaya daerah. Acara kemudian ditutup dengan penampilan Tari Putri Bertonun, Tari Tor-Tor, foto bersama, dan closing ceremony. Kehadiran Wakapolres Batu Bara dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan Polri terhadap pelestarian seni, budaya, dan kearifan lokal, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memajukan sektor pariwisata dan kebudayaan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 23.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Sumber : Humas Polres Batu BaraTerima Silaturahmi FKUB, Kapolres Batu Bara Perkuat Sinergi dan Kerukunan Umat BeragamaPolsek Air Putih Lakukan Monitoring SPBU, Stok BBM Terbatas, Plen Akan Tiba Sore HariAKP Simon E. Simatupang Pimpin Sosialisasi di Sekolah, Himbau Pelajar Jangan Berkendara Tanpa SIM dan Gunakan Helm SNI
Header Advertisement 2
Beranda » Kriminal » ‎Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 10 Tahun, Kasus Sudah Berulang Kali Terjadi

‎Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 10 Tahun, Kasus Sudah Berulang Kali Terjadi

Yara Yara
Wed, 14 Jan 2026

Batu Bara – Polres Batu Bara telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 44 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang bekerja sebagai pedagang diamankan pada hari Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah korban yang berusia 10 tahun melaporkan kejadian yang telah berulang kali dialaminya.

‎Kasus ini berdasarkan laporan dari ROBIAH (ibu kandung korban) dengan nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 08 Januari 2026. Kejadian pertama kali terjadi pada hari Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

‎Menurut kronologis yang diperoleh, setelah pelapor pulang dari kegiatan Pekan Batu Bara, dia menemukan anaknya (korban bernama IR, pelajar kelas SD) sedang menangis di kamar. Setelah ditanya, korban mengaku dipanggil oleh tersangka (berinisial A) ke rumahnya dan dibawa ke kamar mandi. Tersangka kemudian menyuruh korban membuka celananya, membuka celananya sendiri, serta menyuruh korban memegang kemaluannya dengan memberikan cairan pada tangan korban. Selain itu, tersangka juga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga korban menangis. Korban juga menyatakan bahwa perbuatan serupa telah dilakukan berulang kali oleh tersangka, yang membuatnya mengalami rasa sakit di bagian kemaluan.

‎Setelah kejadian tersebut, pelapor membawa korban untuk melakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Daerah OK. Arya Zulkarnain Kuala Gunung, Kabupaten Batu Bara, sebelum membuat laporan resmi ke Polres Batu Bara.

‎Setelah melalui proses penyelidikan, tim penyidik berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 11 Januari 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 126 Angka (1) KUHP.

‎Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian telah mendaftarkan dua saksi, yaitu AZIMA dan SYAMSUDDIN. Selain itu, juga telah menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos berwarna kuning dan 1 potong celana pendek berwarna kuning yang berkaitan dengan kasus.

‎Tindakan yang akan dilakukan selanjutnya meliputi melengkapi berkas pemeriksaan, melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti secara resmi. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan bantuan Jaksa Penuntut Umum Bapak Limpah.

‎Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh untuk memberikan keadilan bagi korban. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.


‎Wartawan: Rahmat Hidayat
Koresponden Kabupaten Batu Bara