Skip to content
Header Advertisement 2
Beranda » berita » Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyusunan

Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyusunan

Yara Yara
Fri, 18 Sep 2026

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 ke tahap Penyudikan.

 

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik ​​Ditreskrimsus Polda NTB melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen serta pendalaman terhadap pengelolaan anggaran pada PT. Energi Selaparang selama periode tersebut.

 

Direktur Reskrimsus Polda NTB KBP Ade Zamrah, SIK, MH, membenarkan adanya peningkatan penanganan kasus tersebut. Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara penyimpangan dalam anggaran pengelolaan PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan, ujar KBP Ade.

 

Dijelaskan, peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi serta mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

 

“Dalam tahap penyidikan, penyidik ​​akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.

 

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor AKBP Muhaemin, SH, SIK, MIK menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Penyudik juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh data dan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.

 

“Penyidik ​​masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan-undangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, AKBP Muhaemin menyampaikan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti telah ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

 

“Yang jelas, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Fokus penyidikan adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian anggaran pengelolaan PT.Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024,” tutupnya.

 

Polda NTB mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut agar dapat memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik ​​guna membantu proses penegakan hukum.

 

Reporter: Narator Bid. Humas

Foto: Dok. Humas & Satker Polda NTB

 

Demikian dirilis Bid Humas Polda NTB untuk dipublikasikan melalui media. Terkait narasi dan/atau sudut berita disesuaikan dengan kebijakan redaksi masing-masing media.

 

 

Mataram, September 2026

 

Kabid Humas,

 

 

ttd.

 

 

*MOHAMMAD KHOLID, S.IK., MM.*

Polisi Besar