DELI SERDANG, 13 JULI 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/7/2026), petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika, di mana salah satu dari mereka mengaku diperintahkan oleh yang lain untuk membeli barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 17.30 WIB setelah personel Subnit I Unit II Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika di Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.00 WIB menemukan seorang pria berinisial A (36) yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok warna putih yang berisi plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,18 gram, yang disimpan di kantong celana pelaku. Dari hasil interogasi awal, Pelaku A mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.15 WIB mendapatkan informasi mengenai keberadaan AH di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan AH beserta barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram serta lima plastik klip transparan kosong yang ditemukan di bawah tempat tidurnya. AH juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan test kit, serta penimbangan awal barang bukti.
Melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Polresta Deli Serdang juga menyatakan akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Sumber : Satresnarkoba Polresta Deli Serdang