sides), pengelola SPPG Kuala Indah maupun Badan Gizi Nasional perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemilihan pemasok bahan pangan. Penjelasan tersebut dapat mencakup apakah UMKM Desa Kuala Indah pernah mengikuti proses pendaftaran atau seleksi sebagai mitra, apakah terdapat kendala administratif maupun teknis yang menyebabkan belum terpilih, serta pertimbangan yang mendasari penggunaan pemasok dari luar desa.
Klarifikasi dari pihak terkait penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kuala Indah, sekaligus memahami sejauh mana program tersebut telah memberikan manfaat, baik dari aspek pemenuhan gizi maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Sumber; Abdurrahman Sea SH (Pengamat Hukum)