Skip to content
Header Advertisement 2
Beranda » berita » ‎Polsek Talawi Tindak Lanjut Laporan Masyarakat GSN Dua Lokasi Transaksi Narkoba

‎Polsek Talawi Tindak Lanjut Laporan Masyarakat GSN Dua Lokasi Transaksi Narkoba

miko
Sat, 25 Apr 2026

Batu Bara, Harianpesisir.com – Menindaklanjuti hasil dari laporan masyarakat bahwa adanya satu lokasi yang menjadi tempat peredaran dan peyalagunaan narkoba. Kapolsek Talawi, AKP A Sitorus bersmaa personil turun kelokasi melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN).

Grebek Sarang Narkoba kali ini didampingi bersama Kades Indrayaman, Kholil Rahman dan Tokoh Masyarakat di dua lokasi tangkahan batu dan tangkahan jayu di tepi Sungai Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Wilayah Hukum Polsek Talawi Polres Batu Bara. Jumat (24/4/2026) sekira pukul 10:30 WIB.

‎”Sasaran Penggrebekan Lokasi Transaksi dan Konsumsi Narkoba kali ini di Tangkahan Kayu Tepi Sungai Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi

‎dan Tangkahan Batu Tepi Sungai Dusun V Desa Indrayaman Kecamatam Talawi,” kata AKP A Sitorus.

‎AKP A. Sitorus mengatakan GSN ini menindak lanjuti laporan /informasi lokasi transaksi dan pengguna Narkotika Jenis Sabu -Sabu.

‎Kemudian Kapolsek bersama personilnya melakukan penyisiran / Penggerebekan di 2 (Dua ) Lokasi Tangkahan di tepi sungai berareal Padat Penduduk kemudian oleh bandar narkoba dan Pengguna Narkoba melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan oleh Pihak Kepolisian.

‎Kapada masyarakat Kapolsek Talawi, AKP A Sitorus memberikan kepada warga sekitar mari turut serta berperan aktif dalam Pemberantasan narkoba.

‎Dan jangan takut memberikan informasi adanya aktivitas Narkoba di 2 (Dua) Lokasi Tangkahan Tepi sungai.

‎”Sesampai lokasi yang ditargetkan personil langsung menggerebekan di Gubuk seputaran areal Tangkahan Tepi sungai para Bandar Narkoba dan pengguna Narkoba Jenis Sabu melarikan diri dengan melompat ke Sungai sehingga terhadap bandar Narkoba dan Pengguna Narkoba tidak dapat dilakukan pengakapan,” bebernya.

‎Hasil penggerebekan dari dua lokasi tersebut didalam/diseputaran gubuk polisi menemukan barang bukti berupa 2 buah gubuk yang digunakan sebagai lokasi Transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.

‎”7 (Tujuh) Buah alat hisab sabu (bong) Plastik klip transparan ukuran sedang dan kecil, 3 (Tiga) buah mancis, 2 (Dua) buah skop terbuat dr pipet plastik dan 1 (Satu) buah Gunting,” ungkap Kapolsek. (*)