Skip to content
Beranda » Batu Bara » Satu Orang Pindah Alam Akibat Kecelakaan Tabrak Depan di Jalan Lima Puluh Simpang Dolok

Satu Orang Pindah Alam Akibat Kecelakaan Tabrak Depan di Jalan Lima Puluh Simpang Dolok

miko
Fri, 20 Mar 2026

Batu Bara, Harianpesisir.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas jenis tabrak depan terjadi, Kamis (19/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Umum Lima Puluh – Simpang Dolok, tepatnya di Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil pick-up Daihatsu dengan plat nomor BK 8596 TU dan sepeda motor Honda Supra X dengan plat nomor BK 4209 TBE, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia (pindah alam) dan satu orang luka-luka.

Mobil pick-up yang dikemudikan oleh Eko Ismanto (45 tahun, warga Desa Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun) datang dari arah Lima Puluh menuju Simpang Dolok.

Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai oleh Agus Surianto (44 tahun, karyawan swasta dari Desa Perkebunan Lima Puluh) dengan penumpang Ani Hanapiah (43 tahun, mengurus rumah tangga dari desa yang sama) datang dari arah berlawanan.

Berdasarkan keterangan saksi Saino (35 tahun) dan Tukirin (45 tahun) serta hasil olah TKP, mobil pick-up diketahui berjalan terlalu ke kanan jalan, sehingga menabrak bagian depan sepeda motor. Akibat benturan tersebut, sepeda motor terseret ke pinggir jalan sebelah kanan, sementara mobil pick-up bergerak terus lalu terguling ke kiri sebelum berhenti di pinggir jalan.

Agus Surianto mengalami luka robek pada wajah sebelah kiri, bibir atas robek, luka robek pada kaki kanan, serta luka robek pada area testis.

Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Lima Puluh namun dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Ani Hanapiah mengalami luka patah pada kedua kaki, luka robek pada kepala sebelah kiri, dan patah pada tangan kiri. Kondisinya sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas yang sama.

Pengemudi mobil pick-up, Eko Ismanto, tidak mengalami luka apapun pada kejadian tersebut. Kerusakan yang terjadi pada kedua kendaraan cukup parah:M

Mobil pick-up Daihatsu BK 8596 TU mengalami kerusakan pada bumper depan pecah, kaca depan pecah, pintu samping cacat, dan bodi samping lecet.

Sepeda motor Honda Supra X BK 4209 TBE rusak rinci pada bagian depan, ban depan pecah, bagian rangka depan patah, bodi samping pecah, knalpot cacat, dan bangku patah.

Total kerugian yang ditimbulkan dari kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp10.000.000,-. Barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pick-up dan Surat Izin Mengemudi (SIM) B-I milik Eko Ismanto telah disimpan sebagai bukti dalam penyelidikan kasus ini.

Pihak Kepolisian Satlantas Polres Batu Bara akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kejadian secara lebih jelas dan mengambil langkah hukum yang sesuai. (*)