Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi kerawanan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Hal ini terungkap dari hasil kajian yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 sebagai upaya pencegahan dan monitoring potensi korupsi dalam berbagai program pemerintah.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa kajian tersebut menemukan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka celah korupsi dalam program MBG.
KPK menyoroti mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko memperpanjang rantai pelaksanaan, memicu konflik kepentingan, serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami melihat ada potensi kerawanan dalam mekanisme pengadaan melalui Banper. Rantai pelaksanaan yang panjang, potensi konflik kepentingan, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian serius,” ujar Johanis Tanak.
Untuk itu, KPK merekomendasikan penataan mekanisme pengadaan, penguatan regulasi, kejelasan pembagian peran antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan MBG.
Selain program MBG, KPK juga mengkaji sejumlah program lain dan menemukan kelemahan tata kelola serta regulasi. Sebagian rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk rencana aksi.
Kajian ini menjadi warning bagi pemerintah untuk segera berbenah dan memperbaiki tata kelola program MBG agar terhindar dari praktik korupsi. KPK akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan program MBG untuk memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien, serta tepat sasaran. (-)









